Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 Oct 2026
KESEHATAN
SEPATAN TIMUR – Dalam rangka mengantisipasi dan menangani dampak debu yang ditimbulkan akibat aktivitas Gunung ...
-
31 Oct 2026
PENDIDIKAN
Dalam rangka membangun generasi muda yang berkarakter, berakhlak mulia, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial, ...
-
31 Oct 2026
PEMERINTAHAN
Maklumat Pelayanan Kecamatan Sepatan Timur: Wujud Komitmen Memberikan Pelayanan Prima kepada MasyarakatSepatan Timur – Kecamatan ...
-
31 Oct 2026
KEGIATAN
Kecamatan Sepatan Timur terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima melalui berbagai inovasi yang berorientasi ...
-
30 Oct 2026
PEMERINTAHAN
1. Apakah pengurusan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran/Kematian dan lainnya dipungut biaya ...