Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
PEMERINTAHAN
Maklumat Pelayanan Kecamatan Sepatan Timur: Wujud Komitmen Memberikan Pelayanan Prima kepada MasyarakatSepatan Timur – Kecamatan ...
-
01 Aug 2026
KEGIATAN
Kecamatan Sepatan Timur terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima melalui berbagai inovasi yang berorientasi ...
-
01 Aug 2026
PEMERINTAHAN
1. Apakah pengurusan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran/Kematian dan lainnya dipungut biaya ...
-
01 Aug 2026
PEMERINTAHAN
Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Sepatan Timur Terus Meningkat Selama Periode 2023–2025Sepatan Timur – Komitmen Kecamatan ...
-
01 Aug 2026
KEGIATAN
Sepatan Timur, 7 Februari 2025 — Dalam upaya memperkuat potensi ekonomi lokal dan memberdayakan masyarakat ...