Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Mar 2024 52 pembaca ADMIN Sepatan Timur

PEGAWAI KECAMATAN SEPATAN TIMUR MENGIKUTI PELATIHAN PPID (PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI)

Pada 25 Maret 2024 Pegawai ASN di lingkup Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang melaksanakan Pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dino Pramono SE, System Analis Diskominfo Provinsi Banten.

Dalam materinya, narasumber memaparkan secara detail tentang tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “PPID bertugas sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. di dalam undang-undang tersebut diamanatkan, bahwa setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Selain itu kinerja Badan Publik dituntut untuk transparan, efektif, efesien dan akuntabel, dengan meningkatkan dengan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Untuk itu setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi”

Pada sesi terakhir acara, pemateri memberi kesempatan kepada peserta pelatihan yang begitu antusias mengikuti materi. Hal itu terbukti dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan seputar PPID dan jenis-jenis informasi yang bersifat publik dan dikecualikan.